BPK Perwakilan Kutacane menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara. Sebagai bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), BPK Kutacane berlandaskan pada peraturan-peraturan yang memastikan pelaksanaan tugasnya berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan bagi pelaksanaan tugas BPK Kutacane:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pasal 23E: Menyatakan bahwa BPK adalah lembaga negara yang berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara baik di tingkat pusat maupun daerah.
- Pasal 23F: Memberikan kewenangan kepada BPK untuk memberikan pendapat tentang laporan keuangan negara dan pengelolaan keuangan negara lainnya.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Undang-undang ini mengatur tentang tugas, kewenangan, dan struktur organisasi BPK, termasuk BPK Perwakilan yang ada di daerah seperti BPK Kutacane. BPK Kutacane bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara di Kabupaten Aceh Tenggara.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Mengatur tentang prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini menjadi dasar bagi BPK Kutacane dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
- Peraturan ini mengatur tentang struktur organisasi, tugas, dan kewenangan BPK, termasuk BPK Perwakilan di daerah, serta pedoman pelaksanaan tugas pemeriksaan.
- Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemeriksaan Keuangan Negara
- Merupakan pedoman teknis yang mengatur tentang prosedur dan standar pemeriksaan yang harus diikuti oleh seluruh perwakilan BPK, termasuk BPK Kutacane, dalam melaksanakan tugasnya. Peraturan ini mencakup langkah-langkah dalam proses pemeriksaan keuangan.
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Negara
- Mengatur pengelolaan keuangan negara yang menjadi dasar bagi BPK Kutacane dalam melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran dan pengelolaan keuangan di daerah.
- Peraturan Perundang-Undangan Lainnya
- Selain dasar hukum utama di atas, BPK Kutacane juga berpegang pada berbagai peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Hal ini memastikan bahwa setiap pemeriksaan yang dilakukan mematuhi regulasi yang berlaku.
Penerapan Dasar Hukum
Dengan berlandaskan pada dasar hukum tersebut, BPK Kutacane melaksanakan tugasnya untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah, memberikan opini, serta menyampaikan rekomendasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Setiap pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip independensi dan objektivitas guna menghasilkan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.